Seperti yang telah kita ketahui bersama, kasus menyampaikan pendapat erat kaitannya dengan pencemaran nama baik. Kasus yang menimpa Prita Mulyasari dengan salah satu Rumah Sakit telah mengantarkan beliau mendekam dalam jeruji besi. Pada hakekatnya,dalam UUD Negara Indonesia pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan,namun adanya jaminan perlindungan hukum untuk menjaga nama baik termasuk polemik jika keduanya bertemu. Jika dipandang dari sisi hukum,kedua hal ini mempunyai kedudukan yang sepadan,namun perbedaannya adalah tingkat kebenaran dari pendapat yang notabene telah dialami. Bergulirnya waktu dan bukti dari kedua pihak mampu menunjukkan apakah hal tersebut benar atau salah. Sepertinya kita memperhatikan ucapan kita,karena jika disalah artikan,maka akan terjadi benturan kesalah pahaman,sebaiknya cara menyelesaikan tempuh upaya hukum, mengapa dapat saya katakan demikian? Karena kemungkinan pendapat kita mengandung esensi kebenaran, pendapat yang disertai bukti dikatakan fakta. Demikian pula jika pendapat tersebut mengalami kesalahan,sebaiknya ada proses hukum. Dengan adanya asas keadilan,maka setiap orang dapat menggunakan hak mereka sebagai individu,terutama dalam upaya perlindungan hukum. Hukum yang ditegakkan menjadi tonggak awal bagaimana sikap kita dalam bertutur kata hingga menyampaikan opini.
Jika ada rasa saling menghargai,permasalahan tersebut dapat ditempuh jalan damai.
Maka saling menghargai hak orang lain,yakin pendapat tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Mari kita ciptakan suasana kondusif,sehingga konflik dapat diminimalisir.
Patutnya berhati-hati karena internet merupakan media tercepat dalam menyampaikan curahan hati,jika modal keuangan kita kecil maka upaya hukum dalam mencari pengacara yang kita dapatkan pun terbatas.
Saya harap semoga hak perlindungan hukum dapat dinikmati semua kalangan,agar kejadian ini tidak terulang kembali :-).
No comments:
Post a Comment